Senin, 03 Juni 2013

MAKALAH ETIKA PROFESI TI



MAKALAH
KODE ETIK PROFESI PADA TEKNISI KOMPUTER










MATA KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DISUSUN OLEH :

IMAM ANTAKA                              12119251                    12.4M.04
ERNIE BEAUTY                              18110084                    12.4M.04
GITA CHANDRIKA                                    18110511                    12.4M.04
NANGGI                                            12119577                    12.4M.04
STEVEN                                             12119815                    12.4M.04
RENDRA                                           12119756                    12.4M.04
AKMAD TAQIUDIN                                                           12.4M.04





Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Bekasi
 2012
KATA PENGANTAR


            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat kasih dan pertolonganNya-lah, penulis dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dengan baik. Dimana makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun penulisan makalah ini yang penulis ambil adalah sebagai berikut KODE ETIK PROFESI PADA TEKNISI KOMPUTER”.
Dan tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi  di semester 4 (empat) di AMIK Bina Sarana Informatika. Penulis masih menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini tidak akan lancar. Penulis mengucapkan terima kasih banyak pada semua pihak. Terutama kepada keluarga tercinta yang sudah banyak membantu dalam menyelesaikan makalah ini dan banyak memberi dorongan dan masukan-masukan.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini masih jauh sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dapat berguna bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.



Bekasi,Maret 2013


Penulis

DAFTAR ISI
                                                                                                                                                                                                            Halaman
Lembar Judul Makalah .....................................................................................         i
Kata Pengantar ..................................................................................................        ii
Daftar Isi ...........................................................................................................         iii

BAB I.                        PENDAHULUAN ...................................................................        1
1.1.            Umum  ..........................................................................          1
1.2.             Maksud dan Tujuan ......................................................         2
1.3.             Ruang Lingkup .............................................................         2

BAB II.           PEMBAHASAN .......................................................................       3
                        2.1.      Pengertian Teknisi Komputer .........................................       3
                        2.2.      Syarat dan Dasar Menjadi Teknisi Komputer ................        3
                        2.3.      Undang-Undang Hak Cipta Komputer ...........................      4
                        2.4.      Tugas Teknisi Komputer .................................................       13
                        2.5.      Menjadi Teknisi Komputer Yang Terampil ....................       14

BAB III.         PENUTUP .................................................................................       16
                        3.1.      Kesimpulan .....................................................................       16
                        3.2.      Saran-saran ......................................................................       16
Daftar Pustaka .....................................................................................................      17
Lampiran .............................................................................................................       18

BAB  I
PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Pada era globalisasi sekarang  implementasi TI  (Teknologi Informasi)  mulai meningkat, dari operasional bisnis biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan tenaga TI  tidak hanya dirasakan oleh perusahaan yang  bergerak di bidang TI, tetapi juga non TI.
Seiring dengan kebutuhan tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau jabatan baru dibidang TI  juga bermunculan. Semakin cepatnya perkembangan TI serta semakin kompleksnya teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk melakukan  perubahan secara cepat.
Keterbatasan kurikulum, dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu menjadi kendala menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan tenaga kerja TI sering membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik,seperti pengalaman terhadap penggunaan software tertentu yang di implementasikan dalam perusahaan tersebut.
                Dalam menjalankan profesi teknisi komputer  tentunya dibutuhkan aturan-aturan   yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada kelompok  profesi  bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat atau disebut juga dengan kode etik profesi.
                Berdasarkan uraian diatas penulis mencoba untuk membahas kode etik Teknisi Komputer dalam penginstalan, sehingga memberikan pemahaan terhadap etika profesi Teknisi Komputer terhadap software yang digunakan.

1.2. Maksud dan Tujuan
 Maksud dari penulisan kode etik Teknisi Komputer ini adalah:
1.        Untuk mengetahui kode etik dari teknisi komputer dan sanksi apabila melanggar kode etik tersebut.
2.        Menjelaskan tugas dan syarat dari teknisi computer.
3.        Menjelaskan bahwa penggunaan software bajakan merupakan salah satu kejahatan komputer.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai UAS matakuliah Etika Profesi Tekonologi Informasi dan Komunikasi pada Akademi Bina Sarana Informatika.

1.3. Ruang Lingkup
 Ruang lingkup yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah tentang tugas dari teknisi komputer,syarat-syarat menjadi teknisi komputer dan sanksi yang  yang akan diterima apabila melanggar kode etik tersebut khususnya untuk penginstalan software bajakan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Teknisi Komputer
Seorang teknisi komputer adalah orang yang memperbaiki dan memelihara komputer dan server. Tanggung jawab para teknisi yaitu dapat mengembangkan juga membangun atau mengkonfigurasi hardware baru, menginstal dan memperbarui paket perangkat lunak, juga menciptakan dan memelihara jaringan komputer.
 Teknisi komputer bekerja di berbagai bidang, yang meliputi baik publik dan sektor swasta. Karena kebaruan relatif profesi, lembaga menawarkan sertifikat dan program gelar yang dirancang untuk mempersiapkan teknisi baru, tapi komputer sering dilakukan oleh yang berpengalaman dan bersertifikat teknisi yang memiliki sedikit pelatihan formal di lapangan.

2.2       Syarat Dan Dasar Menjadi Teknisi Komputer
                 Adapun syarat dan dasar menjadi teknisi komputer adalah sebagai berikut:
DASAR  MENJADI  TEKNISI  COMPUTER
1.                                     Mengenal macam dan jenis berbagai perangkat dalam komputer
2.                                     Penanganan masalah / trobleshooting
3.                                     Mengupdate / mengembangkan pengetahuan
4.                                     Sedikit tahu bahasa inggris


SYARAT  MENJADI  TEKNISI  /  SYARAT  YANG  HARUS  DIKUASAI
1.                                     Belajar dari pengalaman dan pelatihan
2.                                     Kemauan untuk menambah / mengupdate pengetahuan
3.                                     DisiplinBerkemampuan berkomunikasi
4.                                     Berpikir logis dan kreatif 
5.                                     Sikap rendah hati
6.                                     Cara kerja yang terperinci
7.                                     Komitmen menyelesaikan masalah
8.                                     Dapat menentukan prioritas / tukar pengalaman
9.                                     Minat akan teknologi
         
2.3       Undang-Undang Hak Cipta Software
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.”tidak melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak hak cipta tanpa izin pencipta / pemegang hak cipta dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)” .
Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan / menjual / memperdagangkan barang secara umum atau produk hasil pelanggaran hak cipta  dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” .
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu 50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum. Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi produk software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.
Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah warnet yang menggunakan software bajakan.
Mungkin kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
a. Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar
b. Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang
Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak. Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan software-software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source software lainya sebagai alternatif pengganti windows. Teringat katanya Gur Pur di newsdotcom..gitu aja kok repot..heheh:).
Ada satu faktor yang mungkin membuat orang sulit belajar Linux dan open source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak kecil biasanya kita sudah mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri dari Microsoft. Kembali kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk mempelajarinya atau tidak.
Berbicara mengenai aplikasi linux dan open source software lainnya memang tidak kalah canggih. Fungsionalitas dari Free/Open Source Software (FOSS) memang ada yang kurang, sama, dan bahkan untuk beberapa aplikasi tertentu justru jauh lebih handal daripada yang tidak “open source”.
Intinya, Open Source Software memberikan fleksibilitas dengan biaya yang rendah dan sangat mendukung peningkatan produktivitas di perusahaan – perusahaan, dan usaha lainnya. Open source software, seperti Linux, dapat dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the purpose of the law: computer program means a set of instruction capable, when incorporated in a machine-readable medium, of causing machine having information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a particular function, task or result”.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan : Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya, Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya, Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta, Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
1.         Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
2.         Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
3.         Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
v  Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).
v  Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
v  Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
v  Tampilan look and field dari program tersebut.
Perlindungan terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak cipta sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan program komputer seperti Linux yang saat ini tidak lagi hanya merupakan sebuah operating system tetapi sudah merupakan sumber kekuatan penuh bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan life CD cooperative linux (CoLinux) pengguna dapat menggunakan sebuah distro Linux di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi CoLinux versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004, distro-distro yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan Debian dapat di-download secara bebas dan cuma-cuma di www.colinux.org.
Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal dengan freeware yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagai freeware yang dapat diperoleh secara gratis.



2.4       Tugas Teknisi Komputer
            Adapun tugas dari seorang teknisi komputer adalah sebagai berikut :
a.    Tugas teknisi komputer perbaikan adalah memeriksa komputer, laptop, monitor, dan printer untuk menentukan apa masalahnya. Mereka mencari bagian yang rusak, komponen terbakar atau hal lain. Begitu mereka yang telah mendiagnosis masalah, mereka dapat memperbaiki unit atau mengganti bagian yang rusak dengan yang baru.

Tugas teknisi komputer jaringan telah memperoleh pelatihan dalam jaringan, konfigurasi sistem instalasi dan pemecahan masalah. Mereka biasanya menyelesaikan sebuah komunitas atau program karir perguruan tinggi di jaringan komputer. Seorang teknisi komputer jaringan bertanggung jawab atas set awal dan pemeliharaan jaringan komputer. Ini mencakup baik perangkat keras dan komponen perangkat lunak. Selama sehari, mereka memantau aktivitas jaringan, menginstal patch perangkat lunak, mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda dan mengelola server printer.


b.    Tugas teknisi komputer infrastruktur difokuskan pada desain dan implementasi jaringan komputer besar. Mereka memiliki gelar universitas di ilmu komputer atau jaringan komputer. Bagian dari tanggung jawab mereka adalah untuk menentukan lokasi yang benar untuk peralatan komputer. Lokasi ini harus memberikan kemampuan untuk mengelola isu-isu panas dan daya yang terkait dengan jaringan komputer.

Tugas teknisi komputer server khusus dalam instalasi, scoping dan manajemen besar server farms. Lokasi ini memiliki sejumlah besar server berjalan secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan klien. Seorang teknisi server yang biasanya memiliki gelar universitas dan disertifikasi dalam teknologi server. Mereka bertanggung jawab untuk memutuskan apa jenis peralatan yang dibutuhkan, instalasi, konfigurasi, dan mengimplementasikan layanan tersebut.


2.5       Menjadi Teknisi Komputer yang Terampil
Kalau hanya ingin menjadi teknisi komputer yang terampil untuk diri sendiri dan lingkungan cukup belajar secara otodidak atau membaca artikel-artikel komputer.
Saat ini dapat dikatakan kebutuhan primer telah bertambah yaitu kebutuhan akan hiburan dan edukasi, selain kebutuhan sandang, pangan dan papan. Aspek hiburan dan pendidikan telah tercakup dalam media komputer masa kini, maka sudah sepantasnya kita mengerti segala hal yang berhubungan dengan komputer seperti halnya pengetahuan tentang makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk menjadi teknisi komputer yang terampil dan handal tidaklah harus menempuh pendidikan formal. Belajar secara otodidak lewat membaca buku, membaca artikel-artikel komputer yang ada di koran, majalah atau dapat lewat internet yang banyak membahas persoalan komputer. Bahkan melalui internet, kita bisa belajar online menjadi teknisi komputer layaknya mengikuti sebuah kursus keterampilan komputer. Silahkan lihat di situs belajar jaringan komputer.
Banyak keuntungan yang diperoleh jika kita menjadi teknisi komputer yang terampil, selain untuk diri kita sendiri bilamana mendapat masalah seperti yang di atas, juga kita bisa membantu rekan atau orang lain. Bahkan keterampilan ini dapat dijadikan sumber penghasilan utama. Silahkan Anda cari informasi, berapa jumlah komputer pribadi (PC) maupun Notebook yang ada di sekitar tempat tinggal Anda? Dan berapa orang yang mempunyai keterampilan sebagai teknisi komputer?
Cobalah Anda pergi ke salah satu tempat service komputer, berapa lama sebuah komputer menunggu selesai diperbaiki? Berapa banyak komputer yang antri menunggu giliran diperbaiki? Ini pekerjaan teknisi komputer, bukan operator, programmer maupun analis sistem, meski mereka paham komputer. Untuk masalah hardware (perangkat keras) bagi teknisi komputer yang terampil sudah merupakan ”sahabat” sehari-hari.
Bagi kita yang menganggap komputer sudah menjadi bagian dari kebutuhan, sudah selayaknya lebih jauh mengenal bagian-bagian hardware komputer yang merupakan bagian rangkaian utama kerja sebuah komputer. Silahkan mencari cara terbaik untuk belajar menjadi teknisi komputer yang terampil.



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Teknisi komputer harus melaksanakan kode etik yang ada. Tidak boleh menginstal software bajakan untuk pelanggan, karena melanggar hukum kode etik.
                                         
3.2         Saran-saran
Silahkan membeli perangkat lunak yang asli. Karena jika mengunakan perangkat lunak bajakan semua pihak yang bersangkutan baik teknisi, penjual dan pelanggan akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.











DAFTAR PUSTAKA

forum.vivanews.com › VIVAforumTeknologi dan EdukasiIptek
etikaprofesi5.wordpress.com/kode-etik-profesi-teknisi-komputer/
rhenidiane.wordpress.com/about/6-uu-hak-cipta-software/
spotkamu.blogspot.com/syarat-menjadi-seorang-teknisi-komputer




























                                               Lampiran             
Pelanggaran Terhadap Hak Cipta Software Komputer
FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA PEMBAJAKAN SOFTWARE…Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum juga mereda.
Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta beberapa waktu yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta memang harus dihukum berat.
Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft dan pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS. Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai dan tidak seenaknya dibajak.
Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil dibongkar aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di samping memang ada kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus pembajakan peranti lunak.
Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM, bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini belum mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan merata sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri teknologi informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai kekayaan intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.
“Mungkin perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal. kalau di bank ada istilah know your customer, di industri mungkin bisa dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi informasi yang digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak, pembajakan software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya menguntungkan, tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
Analisanya :
Banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di lapak-lapak hingga mal. Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum aparat maupun preman. Inilah salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan pembajakan.
“Padahal, penurunan pembajakan 10 poin saja akan menghasilkan pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun dolar AS hingga tahun 2009 mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen hingga 77 persen akan mampu menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun dolar AS, memberi peluang 3000 lapangan kerja baru, dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari 1.5 juta dolar AS. Keuntungan ini akan sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya 153 dolar juta AS,”


 






1 komentar: