MAKALAH
KODE ETIK PROFESI PADA TEKNISI KOMPUTER
MATA
KULIAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DISUSUN
OLEH :
IMAM ANTAKA 12119251 12.4M.04
ERNIE BEAUTY 18110084 12.4M.04
GITA CHANDRIKA 18110511 12.4M.04
NANGGI 12119577 12.4M.04
STEVEN 12119815 12.4M.04
RENDRA 12119756 12.4M.04
AKMAD TAQIUDIN 12.4M.04
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Bina Sarana Informatika
Bekasi
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat kasih dan pertolonganNya-lah,
penulis dapat menyelesaikan Makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dengan baik.
Dimana makalah ini penulis sajikan dalam bentuk buku yang sederhana. Adapun
penulisan makalah ini yang penulis ambil adalah sebagai berikut “KODE ETIK PROFESI PADA TEKNISI KOMPUTER”.
Dan tujuan penulisan makalah ini adalah untuk melengkapi salah satu mata
kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi di
semester 4 (empat) di AMIK Bina Sarana Informatika. Penulis masih menyadari
bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi ini tidak akan lancar. Penulis mengucapkan terima kasih banyak
pada semua pihak. Terutama kepada keluarga tercinta yang sudah banyak membantu
dalam menyelesaikan makalah ini dan banyak memberi dorongan dan
masukan-masukan.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini masih jauh
sekali dari sempurna, untuk itu penulis mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan datang.
Akhir kata semoga penulisan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini dapat berguna
bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca yang berminat pada umumnya.
Bekasi,Maret 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Lembar Judul Makalah
..................................................................................... i
Kata Pengantar
.................................................................................................. ii
Daftar Isi
........................................................................................................... iii
BAB I. PENDAHULUAN
...................................................................
1
1.1.
Umum .......................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan
...................................................... 2
1.3.
Ruang Lingkup
............................................................. 2
BAB II. PEMBAHASAN ....................................................................... 3
2.1. Pengertian Teknisi Komputer ......................................... 3
2.2. Syarat dan Dasar Menjadi Teknisi Komputer ................
3
2.3. Undang-Undang Hak Cipta Komputer
........................... 4
2.4. Tugas Teknisi Komputer
................................................. 13
2.5. Menjadi Teknisi Komputer Yang Terampil
.................... 14
BAB III. PENUTUP
................................................................................. 16
3.1. Kesimpulan
.....................................................................
16
3.2. Saran-saran
...................................................................... 16
Daftar Pustaka
..................................................................................................... 17
Lampiran
............................................................................................................. 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pada era globalisasi
sekarang implementasi TI (Teknologi Informasi) mulai meningkat, dari operasional bisnis
biasa sampai ke jaringan perusahaan yang lebih kompleks menyebabkan kebutuhan
tenaga TI tidak hanya dirasakan oleh
perusahaan yang bergerak di bidang TI,
tetapi juga non TI.
Seiring dengan kebutuhan
tenaga kerja TI yang diperkirakan akan terus meningkat, berbagai posisi atau
jabatan baru dibidang TI juga
bermunculan. Semakin cepatnya perkembangan TI serta semakin kompleksnya
teknologi tidak memungkinkan bagi lembaga pendidikan untuk melakukan perubahan secara cepat.
Keterbatasan kurikulum,
dan keinginan untuk independen terhadap produk tertentu menjadi kendala
menghadapi perubahan tersebut. Di sisi lain kebutuhan tenaga kerja TI sering
membutuhkan kompetensi yang lebih spesifik,seperti pengalaman terhadap
penggunaan software tertentu yang di
implementasikan dalam perusahaan tersebut.
Dalam
menjalankan profesi teknisi komputer
tentunya dibutuhkan aturan-aturan
yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada kelompok profesi
bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi
itu di mata masyarakat atau disebut juga dengan kode etik profesi.
Berdasarkan
uraian diatas penulis mencoba untuk membahas kode etik Teknisi Komputer dalam
penginstalan, sehingga memberikan pemahaan terhadap etika profesi Teknisi
Komputer terhadap software yang
digunakan.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penulisan kode etik Teknisi
Komputer ini adalah:
1.
Untuk mengetahui kode etik dari teknisi komputer dan
sanksi apabila melanggar kode etik tersebut.
2.
Menjelaskan tugas dan syarat dari teknisi computer.
3.
Menjelaskan bahwa penggunaan software bajakan merupakan
salah satu kejahatan komputer.
Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai
UAS matakuliah Etika Profesi Tekonologi Informasi dan Komunikasi pada Akademi
Bina Sarana Informatika.
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang dibahas dalam
penulisan makalah ini adalah tentang tugas dari teknisi komputer,syarat-syarat
menjadi teknisi komputer dan sanksi yang
yang akan diterima apabila melanggar kode etik tersebut khususnya untuk
penginstalan software bajakan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Teknisi Komputer
Seorang teknisi komputer adalah orang yang memperbaiki dan memelihara
komputer dan server. Tanggung jawab para teknisi yaitu dapat mengembangkan juga
membangun atau mengkonfigurasi hardware baru, menginstal dan memperbarui paket
perangkat lunak, juga menciptakan dan memelihara jaringan komputer.
Teknisi komputer bekerja di
berbagai bidang, yang meliputi baik publik dan sektor swasta. Karena kebaruan
relatif profesi, lembaga menawarkan sertifikat dan program gelar yang dirancang
untuk mempersiapkan teknisi baru, tapi komputer sering dilakukan oleh yang
berpengalaman dan bersertifikat teknisi yang memiliki sedikit pelatihan formal
di lapangan.
2.2 Syarat
Dan Dasar Menjadi Teknisi Komputer
Adapun
syarat dan dasar menjadi teknisi komputer adalah sebagai berikut:
DASAR
MENJADI TEKNISI COMPUTER
1.
Mengenal macam dan jenis berbagai perangkat dalam komputer
2.
Penanganan masalah / trobleshooting
3.
Mengupdate / mengembangkan pengetahuan
4.
Sedikit tahu bahasa inggris
SYARAT MENJADI
TEKNISI / SYARAT
YANG HARUS DIKUASAI
1.
Belajar dari pengalaman dan pelatihan
2.
Kemauan untuk menambah / mengupdate pengetahuan
3.
DisiplinBerkemampuan berkomunikasi
4.
Berpikir logis dan kreatif
5.
Sikap rendah hati
6.
Cara kerja yang terperinci
7.
Komitmen menyelesaikan masalah
8.
Dapat menentukan prioritas / tukar pengalaman
9.
Minat akan teknologi
2.3 Undang-Undang
Hak Cipta Software
Menurut Undang-undang Hak Cipta
No.19 Tahun 2002, definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun
1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian
disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah
kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002,
dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak
cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai
berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya.”tidak
melanggar undang-undang.
Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak hak cipta tanpa izin pencipta / pemegang hak cipta dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah)” .
Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak mengedarkan / menjual / memperdagangkan barang secara umum atau
produk hasil pelanggaran hak cipta dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)” .
Pasal 72 ayat 3 UU Hak Cipta berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program
komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” . Dengan
demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan program komputer secara
tidak sah.
Hak cipta untuk program komputer biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu
50 tahun. Setelah masa waktu itu berakhir, biasanya ciptaan menjadi milik umum.
Biasanya, pemilik hak cipta kembali memperbaharui hak cipta dari produknya
dengan melakukan revisi dan mendaftarkan kembali ke lembaga Hak Cipta.
Dengan diberlakukannya Undang-undang hak cipta tersebut, berarti masyarakat
Indonesia yang merupakan bagian dari konsumen perangkat lunak tertentu, dengan
sendirinya terikat secara hukum untuk mematuhi Undang-undang tersebut. Segala
bentuk pelanggaran terhadap undang-undang yang melindungi program-program
tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau denda.
Mengingat masih mahalnya dana yang dikeluarkan untuk membeli sebuah lisensi
produk software MS Windows dan propriety lainnya, maka banyak orang yang
memilih untuk membeli produk bajakan yang harganya jauh lebih murah
dibandingkan produk software asli dengan fungsi yang sama namun produk bajakan
tidak tahan lama. Banyak di antara kita yang masih bertahan untuk menggunakan
software bajakan, baik sistem operasi maupun aplikasi sampai dengan utility.
Para penegak hukum berusaha memberantas software-software bajakan yang kini
telah menjamur di masyarakat Indonesia. Menyusul diberlakukannya Undang-Undang
No 19 Tahun 2002, tentang Hak Cipta, razia terhadap software bajakan pun marak
dilakukan akhir-akhir ini. Razia software bajakan biasa dilakukan di pusat
penjualan materi bajakan tersebut. Saat ini, Polisi semakin gencar memeriksa
perusahaan-perusahaan yang menggunakan software bajakan untuk keperluan
komersial. Selain perusahaan, yang menjadi target untuk dilakukan razia adalah
warnet yang menggunakan software bajakan.
Mungkin
kita sering mendengar pernyataan-pernyataan :
a. Kalau tidak membajak, tidak bisa pintar
b. Kalau tidak pernah ada bajakan, IT Indonesia tidak akan seperti sekarang
Pernyataan-pernyataan itu terbalik. Kita bisa pintar tanpa membajak.
Sekarang telah ramai diperbincangkan tentang open source seperti Linux dan
software-software lainnya yang dapat dijadikan alternatif software tanpa harus
menggunakan barang bajakan.
Ada 2 pilihan solusi yang dapat diambil untuk menghindari kegiatan
menggunakan software bajakan. Solusi pertama, menggunakan software windows yang
asli dan berlisensi dengan biaya yang sangat mahal. Yang kedua, kalau tidak mau
keluar banyak uang, gunakan open source software, seperti Linux dan open source
software lainya sebagai alternatif pengganti windows. Teringat katanya Gur Pur
di newsdotcom..gitu aja kok repot..heheh:).
Ada satu faktor yang mungkin membuat orang sulit belajar Linux dan open
source software lainnya, yaitu kebiasaan. Sejak kecil biasanya kita sudah
mengenal windows dan terasa sulit melepaskan diri dari Microsoft. Kembali
kepada diri kita masing-masing, apakah kita mau untuk mempelajarinya atau
tidak.
Berbicara mengenai aplikasi linux dan open source software lainnya memang
tidak kalah canggih. Fungsionalitas dari Free/Open Source Software
(FOSS) memang ada yang kurang, sama, dan bahkan untuk beberapa aplikasi
tertentu justru jauh lebih handal daripada yang tidak “open source”.
Intinya, Open Source Software memberikan fleksibilitas dengan biaya yang
rendah dan sangat mendukung peningkatan produktivitas di perusahaan –
perusahaan, dan usaha lainnya. Open source software, seperti Linux, dapat
dijadikan solusi hemat tanpa mengganggu aktivitas bisnis.
Menurut World Intelectual Property Organization (WIPO), “For the purpose
of the law: computer program means a set of instruction capable, when
incorporated in a machine-readable medium, of causing machine having
information-processing capabilities to indicate, perform or archieve a
particular function, task or result”.
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan
media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja
untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program
adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta,
rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan
sebuah program komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi.
Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessor
agar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi
tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi
inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta
adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang
dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang
diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa
izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini
adalah :
(1) Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi,
(2) Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain
dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan : Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai
hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh
seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang
Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak
untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk
pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang
dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan dari penciptanya.
Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada
Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya,
Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya, Memberi persetujuan
terhadap perubahan atau nama samaran pencipta, Menuntut seseorang yang tanpa
persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau
ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal
ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup
pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk
program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan
berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak
Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997
dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention
tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan
berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus
melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga
tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
1.
Perlindungan
terhadap algoritma pemrograman.
2.
Perlindungan
Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
3.
Perlindungan
terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa
bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
v Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi
tertulis program).
v Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan
program (user’s guide).
v Untaian perintah (listing program) itu
sendiri.
v Tampilan look and field dari program
tersebut.
Perlindungan terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak cipta
sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya dalam UU No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan program komputer seperti
Linux yang saat ini tidak lagi hanya merupakan sebuah operating system tetapi
sudah merupakan sumber kekuatan penuh bagi para pengguna komputer. Dengan
menggunakan life CD cooperative linux (CoLinux) pengguna dapat
menggunakan sebuah distro Linux di atas operating sistem lain seperti Windows
bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi
CoLinux versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004,
distro-distro yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan
Debian dapat di-download secara bebas dan cuma-cuma di www.colinux.org.
Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat
dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal dengan
freeware yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis
yang kualitasnya setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula
berbagai freeware yang dapat diperoleh secara gratis.
2.4 Tugas
Teknisi Komputer
Adapun tugas dari seorang teknisi
komputer adalah sebagai berikut :
a. Tugas
teknisi komputer perbaikan adalah
memeriksa komputer, laptop, monitor, dan printer untuk menentukan apa
masalahnya. Mereka mencari bagian yang rusak, komponen terbakar atau hal lain.
Begitu mereka yang telah mendiagnosis masalah, mereka dapat memperbaiki unit
atau mengganti bagian yang rusak dengan yang baru.
Tugas
teknisi komputer jaringan
telah memperoleh pelatihan dalam jaringan, konfigurasi sistem instalasi dan
pemecahan masalah. Mereka biasanya menyelesaikan sebuah komunitas atau program
karir perguruan tinggi di jaringan komputer. Seorang teknisi komputer jaringan
bertanggung jawab atas set awal dan pemeliharaan jaringan komputer. Ini
mencakup baik perangkat keras dan komponen perangkat lunak. Selama sehari,
mereka memantau aktivitas jaringan, menginstal patch perangkat lunak,
mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan yang berbeda dan mengelola
server printer.
b. Tugas
teknisi komputer infrastruktur difokuskan pada desain dan implementasi jaringan komputer besar. Mereka
memiliki gelar universitas di ilmu komputer atau jaringan komputer. Bagian dari
tanggung jawab mereka adalah untuk menentukan lokasi yang benar untuk peralatan
komputer. Lokasi ini harus memberikan kemampuan untuk mengelola isu-isu panas
dan daya yang terkait dengan jaringan komputer.
Tugas
teknisi komputer server khusus
dalam instalasi, scoping dan manajemen besar server farms. Lokasi ini memiliki
sejumlah besar server berjalan secara bersamaan untuk memenuhi kebutuhan klien.
Seorang teknisi server yang biasanya memiliki gelar universitas dan
disertifikasi dalam teknologi server. Mereka bertanggung jawab untuk memutuskan
apa jenis peralatan yang dibutuhkan, instalasi, konfigurasi, dan
mengimplementasikan layanan tersebut.
2.5 Menjadi Teknisi Komputer yang Terampil
Kalau hanya ingin menjadi teknisi komputer
yang terampil untuk diri
sendiri dan lingkungan cukup belajar secara otodidak atau membaca
artikel-artikel komputer.
Saat ini dapat dikatakan kebutuhan primer telah bertambah yaitu kebutuhan
akan hiburan dan edukasi, selain kebutuhan sandang, pangan dan papan. Aspek
hiburan dan pendidikan telah tercakup dalam media komputer masa kini, maka
sudah sepantasnya kita mengerti segala hal yang berhubungan dengan komputer
seperti halnya pengetahuan tentang makanan, pakaian dan tempat tinggal.
Untuk menjadi teknisi komputer yang terampil dan handal tidaklah
harus menempuh pendidikan formal. Belajar secara otodidak lewat membaca buku,
membaca artikel-artikel komputer yang ada di koran, majalah atau dapat lewat
internet yang banyak membahas persoalan komputer. Bahkan melalui internet, kita
bisa belajar online menjadi teknisi komputer layaknya mengikuti sebuah
kursus keterampilan komputer. Silahkan lihat di situs belajar jaringan komputer.
Banyak keuntungan yang diperoleh jika kita menjadi teknisi komputer yang
terampil, selain untuk diri kita sendiri bilamana mendapat masalah seperti
yang di atas, juga kita bisa membantu rekan atau orang lain. Bahkan
keterampilan ini dapat dijadikan sumber penghasilan utama. Silahkan Anda cari
informasi, berapa jumlah komputer pribadi (PC) maupun Notebook yang ada
di sekitar tempat tinggal Anda? Dan berapa orang yang mempunyai keterampilan
sebagai teknisi komputer?
Cobalah Anda pergi ke salah satu tempat service komputer, berapa
lama sebuah komputer menunggu selesai diperbaiki? Berapa banyak komputer yang
antri menunggu giliran diperbaiki? Ini pekerjaan teknisi komputer, bukan
operator, programmer maupun analis sistem, meski mereka paham komputer. Untuk masalah hardware (perangkat
keras) bagi teknisi komputer yang terampil sudah merupakan ”sahabat”
sehari-hari.
Bagi kita yang menganggap komputer sudah menjadi bagian dari kebutuhan,
sudah selayaknya lebih jauh mengenal bagian-bagian hardware komputer
yang merupakan bagian rangkaian utama kerja sebuah komputer. Silahkan mencari
cara terbaik untuk belajar menjadi teknisi komputer yang terampil.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Teknisi komputer
harus melaksanakan kode etik yang ada. Tidak boleh menginstal software bajakan untuk pelanggan, karena
melanggar hukum kode etik.
3.2
Saran-saran
Silahkan membeli
perangkat lunak yang asli. Karena jika mengunakan perangkat lunak bajakan semua
pihak yang bersangkutan baik teknisi, penjual dan pelanggan akan dikenakan
sanksi sesuai hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
etikaprofesi5.wordpress.com/kode-etik-profesi-teknisi-komputer/
rhenidiane.wordpress.com/about/6-uu-hak-cipta-software/
spotkamu.blogspot.com/syarat-menjadi-seorang-teknisi-komputer
Lampiran
Pelanggaran
Terhadap Hak Cipta Software Komputer
FAKTOR-FAKTOR
PENDUKUNG TERJADINYA PEMBAJAKAN SOFTWARE…Ada banyak faktor-faktor yang
mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang
dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga
produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain itu, tidak
disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software
adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga
lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita
beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai
20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan
sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk
sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya.
Penegakan hukum terhadap para pelaku pembajakan sebenarnya telah
menjadi prioritas penegakan hukum di antaranya dengan dikeluarkannya UU Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun, hingga tahun 2006 ini atau tiga tahun
sejak UU tersebut diberlakukan, praktik pembajakan produk IT di Indonesia belum
juga mereda.
Kasus perseteruan pembajakan yang terjadi antara
Microsoft dan empat dealer komputer di Jakarta
beberapa waktu yang lalu menjadi suatu pembuktian bahwa pelanggaran hak cipta
memang harus dihukum berat.
Saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memenangkan Microsoft
dan pelakunya harus memberikan ganti rugi mencapai sekitar 4.764.608 dollar AS.
Jadi, ini memang kasus yang bisa menjadi contoh agar HaKI benar-benar dihargai
dan tidak seenaknya dibajak.
Namun, kasus demi kasus pembajakan lainnya yang berhasil dibongkar
aparat hukum, belum sepenuhnya membuat jera para pelaku. Di samping memang ada
kenyataan bahwa polisi kurang serius dalam menangani kasus-kasus pembajakan
peranti lunak.
Menurut Marzuki Usman, mantan Menteri Negara Investasi dan Kepala BKPM,
bentuk hukuman yang diberikan kepada para pembajak software saat ini
belum mampu menimbulkan efek jera. Selain itu, penegakan hukum belum dilakukan
merata sehingga belum tercipta iklim persaingan yang setara dalam industri
teknologi informasi. Kesadaran para pengguna produk IT untuk menghargai
kekayaan intelektual juga bisa dikatakan masih kurang.
“Mungkin perlu digalakkan kampanye secara terus-menerus untuk
meningkatkan kesadaran pentingnya menggunakan software legal. kalau di
bank ada istilah know your customer, di industri mungkin bisa
dikenalkan know your software,” ujarnya.
Dengan cara itulah, setiap pengguna mengetahui produk teknologi
informasi yang digunakan memenuhi standar kepatuhan dan hukum. Kalau tidak,
pembajakan software mungkin akan terus menjadi benang kusut yang bukannya
menguntungkan, tapi kerugiannya merembet ke berbagai sektor ekonomi.
Analisanya :
Banyak pedagang software bajakan dengan mudahnya ditemui di
lapak-lapak hingga mal. Rasa kemanusiaan terhadap para pedagang kecil inilah
yang kadang-kadang terlalu ditoleransi para aparat bahkan bukan tidak mungkin
menjadi sumber komoditi baru pemilik lahan atau pungutan liar baik oleh oknum
aparat maupun preman. Inilah salah satu bentuk benang kusut upaya pemberantasan
pembajakan.
“Padahal, penurunan pembajakan 10 poin saja akan menghasilkan
pertumbuhan industri IT lebih dari 4.2 triliun dolar AS hingga tahun 2009
mendatang. Penurunan pembajakan dari 87 persen hingga 77 persen akan mampu
menambah laju perekonomian sebesar 3.4 triliun dolar AS, memberi peluang 3000
lapangan kerja baru, dan meningkatkan penghasilan industri lokal lebih dari 1.5
juta dolar AS. Keuntungan ini akan sejalan dengan peningkatan pajak sedikitnya
153 dolar juta AS,”
mantab banget gan
BalasHapuspinset hp lurus